BPJS Kesehatan Pelayanan Apa yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan ?
Pelayanan apa saja yang tidak dijamin BPJS Kesehatan?
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJSKesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat;
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakitatau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik;
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan);
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yangmembahayakan diri sendiri;
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic,yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technologyassessment/HTA);
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu;
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
14. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalulintas sesuai denganketentuan perundang-undangan;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah;
16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar