Rabu, 07 November 2018

BPJS Kesehatan Pelayanan Apa yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan ?

BPJS Kesehatan Pelayanan Apa yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan ?





Pelayanan apa saja yang tidak dijamin BPJS Kesehatan?

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJSKesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat;

3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakitatau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik;

6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan);

7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);

8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yangmembahayakan diri sendiri;

10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic,yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technologyassessment/HTA);

11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);

12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu;

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

14. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalulintas sesuai denganketentuan perundang-undangan;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah;

16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Salam,

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar